BNN

Tim Pemberantasan BNNP Amankan 3 Pelaku dan Sabu Seberat 4178 Gram

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 4178 gram, di KM 741 Toll Gate Waru Gunung ruas toll Surabaya-Mojokerto, pada Jum’at, ( 25 Oktober 2019), sekira pukul. 03.28 wib.

Dari kasus ini, petugas mengamankan Tiga tersangka, berinsial Soleh Hodin, LK, ( 44) asal Ds. Glepa kel. Dupok kec. Kokop Kab. Bangakalan.Syaf, ‘ih, LK, (37) asalDs. Korogan Timur kec. Kokop Kab. Bangakalan, ACHMAD HOIRONI, LK, ( 21) asal Ds. Glepa kel. Dupok kec. Kokop Kab. Bangakalan.

Penyidik Madya BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menceritakan, kronologi kejadian tersebut, berawal dari informasi ada jaringan narkoba yang sering beroperasi di Surabaya – Mojokerto Petugas BNNP Jatim menyelidiki secara mendalam.

Dari  hasil pemantauan terhadap target tersangka dan Menindak lanjuti hasil penyelidikan Tim Intelijen dari pengungkapan sebelumnya pada jaringan madura, Tim melakukan pendalaman perihal adanya kurir jaringan tindak pidana narkotika yang akan memasuki toll gate mojokerto yg membawa narkotika jenis sabu menuju Bangkalan Madura.

Selanjutnya, Tim pemberantasan yang dalam perjalan kembali dari RPE di wilayah DKI Jakarta berada di sekitar Meikarta Bekasi terpaut jarak 156 KM dari target segera melakukan pengejaran, tutur Wisnu, Sabtu (26/10/19).

Berdasarkan hasil giat inteltek terhadap komunikasi target selama proses pengejaran ditemukan indikasi profil khas Kurir madura yang diyakini tim pemberantasan tengah membawa narkotika.

Baca Jugahttps://www.hallojatimnews.com/nekat-edarkan-sabu-pasutri-asal-jalan-tales-dijebloskan-kepenjara-milik-polsek-pabean-cantikan.html

Petugas BNNP melakukan indentifikasi terhadap ciri khusus kendaraan yang dipergunakan, dan segera melakukan penyisiran di sepanjang ruas toll Semarang – ngawi dan berhasil terkunci di sekitar wilayah caruban madiun.

Tim kemudian melakukan pembuntutan untuk dilakukan pencegatan di toll gate waru gunung.saat posisi toll gate waru gunung tim melakukan penggeledahan pada muatan bis dengan bantuan K-9 BNNP Jatim, sehingga ditemukan 1 paket yang dicurigai berisi narkotika, dan setelah dilakukan pembongkaran disaksikan oleh supir bis ditemukan 4 buah paket berisi narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan pembuktian alat trunac.tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” ujar dia.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button